Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa
keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu
lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena
ini harus dipersiapkan dgn baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas
Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah
· Mengawasi
aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
· Menjaga
stabilitas sistem keuangan
· Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang
· Pengawasan bank
keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan:
· Untuk
mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian.
· Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
· Menciptakan
satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki sumber daya manusia dan ahli yg
mencukupi
Tentang Otoritas Jasa
Keuangan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yg melanda di tahun 1998
telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah
kesepakatan membentuk Otoritas Jasa Keuangan yg menurut undang-undang tersebut
harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani
berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn 2002 draf
pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999
tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yg
menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni ;
Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan
yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam
perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem
perekonomian nasional.
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan
dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial
telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling
terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan
kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah
kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem
keuangan
Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor
jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum
optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas
sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan :
Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai
mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang
timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya
stabilitas sistem keuangan.
Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan
kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.
Asas-Asas OJK dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas
Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Asas independensi, yakni independen dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan
tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum
yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam
setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan
umum;
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap
memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia
negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan
keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan
tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh
pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam
penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas
Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga
Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor
bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya
manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha
bank; dan
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana,
penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio
kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman
terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan
kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit
testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek
kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme
dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan
Non-Bank) yang meliputi :
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor
jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan
pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur,
serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan
Non-Bank) yang meliputi :
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan,
perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa
Keuangan dan/atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan; dan
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang
perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar,
persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan
pembubaran dan penetapan lain.
Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia
dan LPS.
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi
dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan
antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan
yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana
valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi
derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk
kategori systemically important bank dan data lain yang
dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi,
tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu,
Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut
dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK,
akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank
dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1
(satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan.
Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami
kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera
menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai
dengan kewenangan Bank Indonesia
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin
Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan
pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya,
serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan
wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.
Hubungan Kelembagaan OJK dengan DPR RI
Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana
kerja dan anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa
keuangan. Penetapan anggaran OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan
dan tahunan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat.
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di
sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak pada sistem
keuangan nasional, OJK wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan
Rakyat.
Sumber : http://pascasarjana-stiami.ac.id/2012/05/sedikit-menilik-otoritas-jasa-keuangan-menurut-uu-no-21-tentang-otoritas-jasa-keuangan/
http://domba-bunting.blogspot.com/2011/03/apa-itu-otoritas-jasa-keuangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar