Sabtu, 21 Juli 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Aspek hukum ekonomi di era informasi sangat penting . Dimana pada era ini (globalisasi), dimana setiap orang di muka bumi ini sangat memerlukan informasi yang luas secara cepat dan juga bisa mengaksesnya ke dunia luas,dimana saja dan kapan saja. Untuk melakukan itu dengan nyaman harus didasari dengan adanya batasan dari itu semua berupa dalam bentuk hukum untuk memberi batasan tbagi para pihak tertentu yang terlibat supaya tidak ada pihak yang dirugikan .
Manfaat  Teknologi Informasi, media, dan komunikasi adalah bisa mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global dan modern. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi kunci utama selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif, perbuatan melawan hukum. Ini lah manfaat dan keterbatasaan teknologi informasi.
Keterbatasan Teknologi: Kesenjangan standar umum mengenai kualitas, keamanan, dan keandalan, Bandwidth yang tidak cukup, Peralatan perkembangan software masih berevolusi, Kesulitan integrasi Internet dan software EC dengan beberapa aplikasi dan database, Kebutuhan datawarehouse yang otomatis untuk menampung B2C yang besar.

Keterbatasan Non-Teknologi: Kesadaran konsumen pentingnya privasi dan keamanan data, Ketidakpercayaan EC, Regulasi Nasional dan Internasional yang perlu ditingkatkan, beberapa konsumen lebih suka menyentuh produk, Beberapa orang tidak puas dengan tanpa kertas.

Manfaat pemasaran melalui online 
Website atau Blog merupakan antarmuka yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pebisnis untuk memasarkan produknya di Internet. Berikut ini beberapa point penting manfaat Internet bagi Organisasi, Konsumen, dan Masyarakat Informasi.

Bagi Organisasi: Capaian Global, Reduksi Biaya, Peningkatan Rantai Nilai Bisnis selalu terbuka, Customization, Spesialisasi Penjualan, Kemampuan untuk Inovasi, Percepatan waktu masuk ke pasar, Biaya Komunikasi Rendah, Pengadaan yang efisien, Peningkatan layanan dan hubungan konsumen, Material Perusaahaan yang terbaru, Membantu SME untuk kompetisi.

Bagi Konsumen: Kapan dan dimana saja, Banyak produk/jasa, Produk/jasa yang dapat ditentukan sendiri, Produk/jasa yang lebih murah, Pengiriman yang instan, Ketersediaan informasi, Kemampuan telecommuting (dari rumah), Membangun komunitas elektronik, Menemukan item unik.

Bagi Masyarakat: Kemampuan telecommuting, Lebih banyak jasa publik, Meningkatkan standar kehidupan, Mengurangi kesenjangan digital

Kontribusi sektor ICT dalam Pertumbuhan Ekonomi informasi
Pengalaman di berbagai negara membuktikan Information and Communication Technology (ICT) telah memainkan peranan yang penting, baik sebagai sektor produksi-ICT maupun sektor pengguna-ICT. Kebijakan ekonomi setiap negara juga telah mengalami pergeseran paradigma dari semula mengandalkan pada sumber daya alam, kini bergeser pada ekonomi baru atau lazim disebut dengan information economy, dan menentukan keunggulan suatu negara dalam berkompetisi di arena global. Bila peran penting ICT dikaitkan dengan upaya menjadikannya tulang punggung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka peningkatan perekonomian seperti halnya di Indonesia melalui pemanfaatan ICT tidak akan maju dengan cepat bila tidak didukung oleh seluruh stakeholder terkait yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat.
Kontribusi ICT pada pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial telah mendapat perhatian besar pada beberapa tahun belakangan ini, terutama pada isu mengenai "ekonomi baru". Sektor produksi-ICT dan sektor pengguna-ICT amat beragam, antar dan di dalam suatu negara. Fokusnya lebih banyak diberikan pada debat pengambilan keputusan oleh pemerintah, kurang melihat efeknya pada kurang waktu jangka panjang.
Di beberapa negara menunjukkan investasi dalam sektor ICT mengalami kecepatan pertumbuhan didorong oleh perluasan pasar ke negara-negara yang belum mampu mengembangkan ICT. Sebagai contoh, negara Jepang dan Amerika adalah negara dengan kecepatan pengembangan teknologi maju yang memberikan kontribusi kuat pada pendapatan nasional mereka.
Perkembangan riset dalam sektor ICT mendorong kemajuan komputer dan telekomunikasi sehingga menarik banyak investor dan perusahaan baru dalam sektor produksi-ICT. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan harga produk ICT menjadi rendah, sehingga terjadi peningkatan pemakaian produk ICT secara meluas dan mempengaruhi pertumbuhan produktifitas.

Pasal-pasal yang dilarang
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan yang saya dapat kan dari tulisan ini adalah sangat lah penting di era informasi untuk pengetahuan yang luas dan cepat untuk membantu mengakses,melalui informasi,tetapi jangan lah dengan adanya akses yang cepat ini jangan sampai disalah gunakan.



Sumber :
http://ronny-ekonomi.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar