Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Aspek hukum ekonomi di era informasi sangat penting
. Dimana pada era ini (globalisasi), dimana setiap orang di muka bumi ini sangat
memerlukan informasi yang luas secara cepat dan juga bisa mengaksesnya ke dunia
luas,dimana saja dan kapan saja. Untuk melakukan itu dengan nyaman harus
didasari dengan adanya batasan dari itu semua berupa dalam bentuk hukum untuk
memberi batasan tbagi para pihak tertentu yang terlibat supaya tidak ada pihak
yang dirugikan .
Manfaat Teknologi Informasi, media, dan komunikasi
adalah bisa mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global
dan modern. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pula menyebabkan
hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi,
dan budaya secara signifikan dan cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi
kunci utama selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan,
kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif, perbuatan
melawan hukum. Ini lah manfaat dan keterbatasaan teknologi informasi.
Keterbatasan
Teknologi: Kesenjangan standar
umum mengenai kualitas, keamanan, dan keandalan, Bandwidth yang tidak cukup,
Peralatan perkembangan software masih berevolusi, Kesulitan integrasi Internet
dan software EC dengan beberapa aplikasi dan database, Kebutuhan datawarehouse
yang otomatis untuk menampung B2C yang besar.
Keterbatasan
Non-Teknologi: Kesadaran konsumen
pentingnya privasi dan keamanan data, Ketidakpercayaan EC, Regulasi Nasional
dan Internasional yang perlu ditingkatkan, beberapa konsumen lebih suka
menyentuh produk, Beberapa orang tidak puas dengan tanpa kertas.
Manfaat pemasaran melalui online
Website atau Blog merupakan antarmuka yang
dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pebisnis untuk memasarkan produknya di
Internet. Berikut ini beberapa point penting manfaat Internet bagi Organisasi,
Konsumen, dan Masyarakat Informasi.
Bagi Organisasi: Capaian Global, Reduksi Biaya, Peningkatan Rantai Nilai Bisnis selalu terbuka, Customization, Spesialisasi Penjualan, Kemampuan untuk Inovasi, Percepatan waktu masuk ke pasar, Biaya Komunikasi Rendah, Pengadaan yang efisien, Peningkatan layanan dan hubungan konsumen, Material Perusaahaan yang terbaru, Membantu SME untuk kompetisi.
Bagi Konsumen: Kapan dan dimana saja, Banyak produk/jasa, Produk/jasa yang dapat ditentukan sendiri, Produk/jasa yang lebih murah, Pengiriman yang instan, Ketersediaan informasi, Kemampuan telecommuting (dari rumah), Membangun komunitas elektronik, Menemukan item unik.
Bagi Masyarakat: Kemampuan telecommuting, Lebih banyak jasa publik, Meningkatkan standar kehidupan, Mengurangi kesenjangan digital
Kontribusi sektor ICT dalam Pertumbuhan Ekonomi informasi
Pengalaman di berbagai
negara membuktikan Information and Communication Technology (ICT) telah
memainkan peranan yang penting, baik sebagai sektor produksi-ICT maupun sektor
pengguna-ICT. Kebijakan ekonomi setiap negara juga telah mengalami pergeseran
paradigma dari semula mengandalkan pada sumber daya alam, kini bergeser pada
ekonomi baru atau lazim disebut dengan information economy, dan menentukan
keunggulan suatu negara dalam berkompetisi di arena global. Bila peran penting
ICT dikaitkan dengan upaya menjadikannya tulang punggung untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi, maka peningkatan perekonomian seperti halnya di Indonesia
melalui pemanfaatan ICT tidak akan maju dengan cepat bila tidak didukung oleh
seluruh stakeholder terkait yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat.
Kontribusi ICT pada
pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial telah mendapat perhatian besar pada
beberapa tahun belakangan ini, terutama pada isu mengenai "ekonomi
baru". Sektor produksi-ICT dan sektor pengguna-ICT amat beragam, antar dan
di dalam suatu negara. Fokusnya lebih banyak diberikan pada debat pengambilan
keputusan oleh pemerintah, kurang melihat efeknya pada kurang waktu jangka
panjang.
Di beberapa negara
menunjukkan investasi dalam sektor ICT mengalami kecepatan pertumbuhan didorong
oleh perluasan pasar ke negara-negara yang belum mampu mengembangkan ICT.
Sebagai contoh, negara Jepang dan Amerika adalah negara dengan kecepatan
pengembangan teknologi maju yang memberikan kontribusi kuat pada pendapatan
nasional mereka.
Perkembangan riset
dalam sektor ICT mendorong kemajuan komputer dan telekomunikasi sehingga
menarik banyak investor dan perusahaan baru dalam sektor produksi-ICT. Hal ini
membuat persaingan semakin ketat dan harga produk ICT menjadi rendah, sehingga
terjadi peningkatan pemakaian produk ICT secara meluas dan mempengaruhi
pertumbuhan produktifitas.
Pasal-pasal
yang dilarang
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Kesimpulan yang saya dapat kan dari tulisan ini adalah sangat lah penting di era informasi untuk pengetahuan yang luas dan cepat untuk membantu mengakses,melalui informasi,tetapi jangan lah dengan adanya akses yang cepat ini jangan sampai disalah gunakan.
Kesimpulan yang saya dapat kan dari tulisan ini adalah sangat lah penting di era informasi untuk pengetahuan yang luas dan cepat untuk membantu mengakses,melalui informasi,tetapi jangan lah dengan adanya akses yang cepat ini jangan sampai disalah gunakan.
Sumber :
http://ronny-ekonomi.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar