Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN HARTA DALAM ISLAM


Pengertian Harta

 Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi danmengabdi pada Allah.menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat dapatdimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara huruf (adat). Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta.Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang. 
ada 4 yang dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:
1. Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2. Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
3. Sesuatu itu secara huruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik 
4. Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya. 

 Klasifikasi Harta
 Harta (kekayaan atau hak milik) pada dasarnya diklasifikasinya menjadi dua; yaitu materi dannon materi. Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya.Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Ats Kekayaan Intelektual),saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, hartaterbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :Harta tetap/Diam dan harta bergerak Harta tetap/Diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yangmelekat dengan tanah, seperti bangunan permanen.Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.

Harta dalam ekonomi islam

 Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampong akhirat.
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya dari mana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggung jawabkan



Pengolahan harta dalam islam

 Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur¶an danHadits)  yaitu:

1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19 Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan(yang halal dan yang bathil)
2. Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89) 20 Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
3. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dankehormatannya (hadits Muslim).


Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:

1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunandan monopoli) 
2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraanmaterial-spiritual)
4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatandalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi.
5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitastransaksi ekonomi.


Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli)
2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun    non ekonomi
5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.

SISTEM EKONOMI ISLAM
Secara garis besar sistem ekonomi Islam mengambil posisi tengah antara dua sistem ekstrem tersebut. Islam, meskipun mengakui motif laba, mengikat motif itu pada syarat-syarat moral, sosial, dan pembatasanm diri. Secara detail sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut :
1.Pandangan Islam dalam masalah Harta
 2.Pemilikan Harta dapat dilakukan melalui usaha/amal (aktifitas ekonomi),yang halal dan berdasarkan aturanNya.
 3.Kepemilikan kolektif/bersama dibolehkan adanya pada barang/benda atau sumber-sumber alam yang dibutuhkan    atau mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya diserahkan pada Negara.
 4.Keadilan Distribusi Pendapatan.

Ditetapkan beberapa aturan dalam perdagangan sebagai berikut:

1. Harus jujur dalam takaran dan timbangan, tidak boleh mengurangi atau berbuat curang
2. Dilarangnya praktek jual beli Talaqqi rukban yaitu monopoli barang sebelum sampai pasar dengan maksud mempermainkan harga.
3. Dilarangnya Kanzul Mal atau praktek penimbunan barang yang amat diperlukan masyarakat, dengan maksud menahannya dan menjualnya ketika harga barang tersebut naik di pasaran.
4. Pemerintah seyogyanya tidak melakukan Tasir ( penetapan harga secara sepihak pada satu produk tanpa melihat kondisi pasar). Campur tangan pemerintah pada saat harga barang-barang di pasar tidak menentu, hendaknya dalam bentuk pengadaan barang atau subsidi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar