Minggu, 01 April 2012

Definisi dan Tujuan Hukum

Definisi dan Tujuan Hukum Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing-masing.

Van KanMenurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

UtrechtMenurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupunlarangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaatioleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

Wiryono KusumoMenurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupuntidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi. Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi.
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Pengertian Ekonomi Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa) Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonom.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar