Senin, 18 Oktober 2010

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA

1. Bentuk yuridis perusahaan
a. Perusahaan perseorangan :
Perusahaan yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan .
 Ciri – ciri :
 Memiliki 1 orang yang sekaligus sebagai manajer .
 Bukan merupakan badan hukum , sebagai pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas utang usaha .
 Tidak ada perusahaan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi .
 Kelebihan :
 Mudah mendirikannya .
 Tidak terikat ketat dengan hukum.
 Sifatnya sederhana .
 Laba diterima seluruhnya .
 Mudah dibubarkan .
 Biaya pendirian relatif ringan .
 Hubungan dengan pihak lain .
 Kelemahan :
 Utang ditanggung sendiri .
 Sumber modal terbatas pada pribadinya .
 Kemampuan manajemen / mengurus perusahaan terbatas .
 Resiko perusahaan ditangan sendiri .
 Kemungkinan pengembangan sangat tergantung pada kemampuan yang bersangkutan .
b. Firma :
Perserikatan yg diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama .
 Ciri – ciri :
 Perusahaan bergerak dalam 1 nama .
 Tiap anggota punya kedudukan dan tanggung jawab yang sama ( kepada pihak ke 3 )
 Tiap anggota berhak bertindak keluar atas nama firma.

 Kelebihan :
 Pendiriannya relatif mudah .
 Mempunyai kemampuan finansial relatif lebih besar karena sumber dana dari beberapa orang .
 Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para anggota .
 Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi karena modal mudah di himpun .
 Kelemahan :
 Tanggung jawab tidak terbatas .
 Anggota firma berhak bertindak atas nama firma , hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma .
 Kontinuitas perusahaan tidak menentu .
 Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang .

c. Perseroan Komanditer :
Suatu persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan .
 Ciri – ciri :
 Seseorang / beberapa orang sekutu , ada yang bertanggung jawab secara penuh kepada pihak ke 3 ( managing partners )
 Seseorang / beberapa orang sekutu bertanggung jawab terbatas kepada pihak 3 ( sleeping partner’s ).

d. Perseroan Terbatas :
Badan hukum yang merupakan persekutuan modal , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya .
 Ciri – ciri :
 Perusahaan dianggap berdiri sendiri , terpisah dari perseroannya .
 Kepemilikan dapat berpindah tangan .
 Hubungan perseroan dengan pemegang saham dipandang sebagai hubungan utang piutang .
 Kelebihan :
 Kelangsungan hidup perusahaan terjamin , sebab tidak tergantung pada seseorang .
 Terbatasnya tanggung jawab pemilik .
 Kebutuhan modal relatif mudah dipenuhi dengan cara menjual saham atau mencari pinjaman dari perbankan , sehingga perusahaan mudah melakukan ekspansi .
 Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif oleh profesional yang dapat terpisah dengan pemilik .
 Kelemahan :
 Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses pengesahannya lebih lama .
 Sukar berpindah usaha diluar yang telah ditetapkan dalam akte pendirian .
 Kurangnya hubungan yang efektif diantara pemegang saham .
 Rahasia kurang terjamin .

e. BUMN :
Badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara .
 Ciri – ciri :
 Seluruh hak , kewajiban , wewenang dan tanggung jawab badan usaha berada ditangan pemerintah , termasuk dalam hal penetapan kebijakan badan usaha .
 Wewenang pengawasan dilakukan oleh alat perlengkapan negara .
 Seluruh atau sebagian besar modalnya milik pemerintah .
 Bagi BUMN yang telah go public modal dapat berupa saham dan obligasi .
 Permodalan BUMN dapat dihimpun dari pihak lain .
 Kelebihan :
 Eksintensinya dijamin dalam UUD 1945 pasal 33
 Mempunyai power dalam perundingan forum internasional .
 Memiliki banyak prasarana untuk pengembangan dan pelatihan karyawan .
 Lebih mudah dalam ahli teknologi tinggi .
 Kelemahan :
 Prestasi ekonomi yang relatif rendah .
 Kurang luwes dalam beroperasi , baik karena adanya birokrasi , peraturan peraturan maupun semangat karyawan yang kurang berorientasi bisnis .
 Proses pengambilan keputusan berlangsung lebih lama .
 Adanya inefisiensi dalam kegiatan operasional , berbagai macam pengawasan pemerintah , beban atau tanggungjawab sosial yang harus dipikul .

f. Koperasi :
Badan usaha yang beranggokan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
 Fungsi dan Peran koperasi :
 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya .
 Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat .
 Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya .
2. Lembaga Keuangan :
Definisi secara umum yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan menurut Undang– Undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
I. Bank :
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
i. Sumber-sumber Dana Bank
a) Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I):
 Modal yang disetor
 Cadangan-cadangan
 Laba yang ditahan
b) Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II):
 Pinjaman dari Bank-bank Lain
 Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
 Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
 Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
c) Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III):
 Giro (Demand Deposits)
 Deposito (Time Deposits)
 Tabungan (Saving)




ii. Simpanan Giro (Demand Deposit)
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

iii. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Diamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.

iv. Simpanan Deposito (Time Deposit)
Yang dimaksud dengan deposit adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan bank.

II. Lembaga Keuangan Non-Bank :
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
 Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi .
 Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
 Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
 Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
 Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
 Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
 Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
 Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
 Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.

 Fungsi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalamperekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
3. Kerjasama , penggabungan dan ekspansi
 Bentuk Penggabungan usaha
 Merger statutori (merger) :
Jenis penggabungan usaha dimana hanya ada satu dari perusahaan yang bergabung yang bertahan dan perusahaan lainnya dibubarkan.
Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dipindahkan ke perusahaan pengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi dibubarkan atau dilikuidasi. Setelah merger operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas.
 Konsolidasi statutori (konsolidasi) :
Penggabungan usaha di mana kedua perusahaan yang bergabung dibubarkan serta aktiva dan kewajiban dari perusahaan perusahaan tersebut dipindahkan ke perusahaan yang baru dibentuk.
Operasi dari perusahaan yang dulunya terpisah sekarang berada di bawah satu entitas dan tidak satu pun perusahaan yang bergabung masih tetep berdiri sejak dilakukan konsolidasi
 Akuisisi saham :
Terjadi jika satu perusahaan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tetap beroperasi sebagai dua entitas yang terpisah, tetapi mempunyai hubungan istimewa (hubungan afiliasi).

 Pengkhususan Perusahaan :
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
 Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
 Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

 Pengkonsentrasian Perusahaan
 Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
 Holding Company :
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
 Kartel :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
• Kartel Kondisi / syarat
Perjanjian dalam kartel jenis ini menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Diluar perjanjian ini para anggota kartel bebas melakukan apa saja dalam bidangnya masing-masing.
• Kartel Harga
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan harga jual untuk produk yang sama/sejenis. Para anggota kartel tidak diperkenankan menjual produk di bawah harga yang telah ditetapkan.
• Kartel produksi
Perjanjian dalam kartel ini menekankan pada pembatasan produksi masing-masing anggota, biasanya ditetapkan atas dasar jumlah tertentu atau persentase tertentu dari total produksi. Tujuan pembatasan produksi adalah mengatur jumlah produksi yang beredar di pasar sehingga harga bisa dipertahankan pada suatu tingkat tertentu.
• Kartel Daerah
Kartel daerah berkaitan dengan perjanjian antara para anggota kartel untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah tertentu atau atas dasar jenis barang (biasanya akan terjadi spesialisasi)
• Kartel pembagian laba
Perjanjian dalam kartel ini menyangkut cara pembagian laba untuk masing-masing anggota. Laba yang diperoleh para anggota kartel terlebih dahulu disetorkan ke kas pusat baru dibagikan kepada para anggotanya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan bersama.
Contoh : Kartel minyak, kartel semen
 Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
 Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.

Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.

Dengan concern, dapat lebih mudah melakukan rasionalisasi seperti halnya:
- Melakukan spesialisasi diantara perusahaan yang bernaung dibawah concern bersangkutan.
- Menghentikan perusahaan-perusahaan dengan tingkat laba terendah, memuaskan penelitian pasar, reklame riset, dsb.
- Dalam hal kebutuhan modal kerja, maka dapat mengalihkan modal yang menganggur di satu perusahaan ke perusahaan lain yang membutuhkan.
 Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Ciri-ciri Joint Venture;
 Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan.
 Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri.
 Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.
 Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
 Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
 Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
 Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yaNg dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
 Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
 Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.

Sumber:
1. Info Linux, Lenovo menyelesaikan Aliansi Strategis Dengan Divisi PC IBM, 2 Mei 2005.
2. http://azkiya-azkiya21.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar