Minggu, 14 Oktober 2012

SIKLUS AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG


THE ACCAUNTING CYCLE

Siklus akuntansi adalah proses penyediaan informasi keuangan yang meliputi tahap pencatatan dan ikhtisar sampai dengan tahap penyusunan laporan keuangan berdasarkan tahapan-tahapan penyusunan laporan keuangan. Laporan keuangan adalah sebuah bentuk penyampaian informasi keuangan kepada pemakai informasi dalam bentuk debit dan kredit agar mudah dipahami, relevan, andal, dan dapat di bandingkan.

Secara garis besar siklus akuntansi dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Siklus akuntansi perusahaan jasa dan siklus akuntansi perusahaan dagang. Terdapat perbedaan cukup signifikan antara kedua siklus akuntansi tersebut. Untuk memahami lebih lanjut tentang perbedaan bentuk siklus akuntansi perusahaan dagang dengan siklus akuntansi perusahaan jasa, dapat dilihat pada informasi berikut:

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa
Secara umum bentuk siklus akuntansi perusahaan jasa meliputi:

1. Pembuatan bukti transaksi
2. Membuat jurnal/buku harian atas transaksi yang terjadi sesuai berdasarkan tanggal transaksi
3. Pemindahbukuan dari jurnal ke buku besar (pembuatan buku besar)
4. Membuat ayat jurnal penyesuaian
5. Pembuatan kertas kerja
6. Menyusun laporan keungan
7. Membuat jurnal penutup
8. Penutupan buku besar
9. Neraca sisa/saldo setelah penutupan
10.Membuat jurnal pembalik

siklus akuntansi perusahaan dagang pada dasarnya
mempunyai tahapan sama dengan tahapan siklus akuntansi perusahaan
jasa, meliputi proses pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan
pelaporan. Modul ini terdiri atas tiga kegiatan belajar, yaitu :

1. Karakteristik perusahaan dagang, tahapan dalam siklus akuntansi perusahaan dagang,
dan proses pencatatan transaksi akuntansi dengan menggunakan jurnal umum.

2. Proses pencatatan transaksi akuntansi dengan menggunakan
jurnal khusus dan posting jurnal-jurnal khusus ke dalam buku besar umum
dan buku besar pembantu.

3. Siklus akuntansi untuk perusahaan dagang
sampai dengan penyusunan laporan keuangan.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan adanya beberapa perbedaan antara perusahaan jasa dan dagang.
Seperti hal-nya dalam perusahaan jasa,maka dalam perusahaan dagang pun siklus akuntansinya terdiri dari :
a.jurnal (buku harian)
b.posting
c.neraca saldo
d.ayat jurnal penyesuaian
e.neraca lajur
f.laporan keungan
g.ayat jurnal penutup
h.neraca saldo setelah penutup

Jurnal Khusus
Jurnal khusus adalah jurnal yang secara khusus digunakan untuk mencatat transaksi yang sering terjadi berulang ulang. Tujuan jurnal khusus.
1.Mengelompokan transaksi yang sering terjadi
2.Mengurangi pekerjaan posting kebuku besar
3.Sebagai pengendali intern
Tujuan Jurnal khusus
tujuan dan bentuk dari jurnal-jurnal khusus yang dipergunakan oleh perusahaan perdagangan sudah tentu akan berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Pada perusahaan-perusahaan yang berukuran sedang, jurnal khusus yang paling sering dipakai untuk mencatat transaksi yang terjadi berulang-ulang umumnya meliputi:

Jurnal
Mencatat Transaksi
Jurnal Penjualan (Sales Journal)
Penjualan secara kredit
Jurnal Penerimaan Kas (Cash Receipts Journal)
Penerimaan uang kas dari segala sumber
Jurnal Pembelian (Purchases Journal)
Pembelian barang dagangan dan barang-barang lain secara kredit
Jurnal Pengeluaran Kas (Cash Payments Journal)
Pengeluaran uang kas untuk segala tujuan
Jurnal Umum (General Journal)
Transaksi yang tidak bisa dicatat ke dalam keempat jurnal khusus di atas

Contoh :
Penjualan
Penjualan barang dagang secara tunai dicatat sebagai debit pada akun kas dan kredit pada akun penjualan. Dalam praktek, biasanya penjualan secara tunai ini dicatat dalam buku penerimaan kas.
Penjualan barang dagang secara kredit dicatat sebagai debit pada akun piutang dagang dan kredit pada akun penjualan.

Tanggal
Keterangan
Ref
Debit
Kredit
2005
Okt 11

Piutang Usaha
Penjualan

121
411

Rp      100.000,-


Rp     100.000,-

Untuk menghindarkan pencatatan yang berulang-ulang atas transaksi penjualan secara kredit dapat digunakan sebuah jurnal khusus, yaitu jurnal penjualan.
Setiap pencatatan ke dalam jurnal harus didasarkan atas suatu dokumen yang merupakan bukti dari transaksi penjualan, biasanya disebut dengan faktur penjualan. Salah satu contoh faktor penjualan nampak seperti di bawah ini.


PD HENDRA
Jalan D. Tondano 19 Malang



Kepada yth.                                                              Malang, 2 Desember 2005
PD Garuda
Kompleks Pertokokan Sawojajar
Malang

Banyaknya
Keterangan
Harga Satuan
Jumlah
750
20
20
Beras
Gula
Minyak Goreng
6.000
15.000
7.500
4.500.000
600.000
300.000
Jumlah
5.400.000


Hormat kami,



Wijayanto
Kepala Bagian Penjualan

Sumber :

http://id.scribd.com/doc/48723579/Siklus-Akuntansi-Perusahaan-Dagang
http://ulatmedia.blogspot.com/2012/06/siklus-akuntansi-perusahaan-dagang-dan.html
http://ekonomiakuntansievy.blogspot.com/2012/04/siklus-akuntansi-perusahaan-dagang.html

Sabtu, 13 Oktober 2012

PENGERTIAN HARTA DALAM ISLAM


Pengertian Harta

 Makna maal (harta) secara umum ialah segala sesuatu yang disukai manusia, seperti hasil pertanian, perak atau emas, ternak, atau barang-barang lain yang termasuk perhiasan dunia. Adapun tujuan pokok dari harta itu ialah membantu untuk memakmurkan bumi danmengabdi pada Allah.menurut madzab Hanafi adalah sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat dapatdimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret. Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara huruf (adat). Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta.Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang. 
ada 4 yang dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:
1. Sesuatu itu dapat diambil manfaat
2. Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
3. Sesuatu itu secara huruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik 
4. Adanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya. 

 Klasifikasi Harta
 Harta (kekayaan atau hak milik) pada dasarnya diklasifikasinya menjadi dua; yaitu materi dannon materi. Contoh yang berwujud materi adalah uang, perhiasan, tanah, dan lain sebagainya.Harta yang berwujud non materi adalah deposito, HAKI (Hak Ats Kekayaan Intelektual),saham, dan lain sebagainya. Menurut Abdullah al-Mushlih dan Shalah ash-Shawi, hartaterbagi menjadi berbagai macam tergantung dengan orientasi pembagiannya. Di antara bentuk klasifikasi tersebut adalah :Harta tetap/Diam dan harta bergerak Harta tetap/Diam adalah harta yang tidak mungkin dipindahkan seperti tanah dan yangmelekat dengan tanah, seperti bangunan permanen.Harta bergerak adalah yang dapat dengan cepat dipindahkan dan dialihkan.

Harta dalam ekonomi islam

 Ada tiga asas pokok tentang harta dalam ekonomi Islam, yaitu:
1. Allah Maha Pencipta, bahwa kita yakin semua yang ada di bumi dan di langit adalah ciptaan Allah.
2. Semua harta adalah milik Allah. Kita sebagai manusia hanya memperoleh titipan dan hak pakai saja. Semuanya nanti akan kita tinggalkan, kita kembali ke kampong akhirat.
3. Iman kepada hari Akhir. Hari Akhir adalah hari perhitungan, hari pembalasan terhadap dosa dan pahala yang kita perbuat selama mengurus harta di dunia ini. Kita akan ditanya dari mana harta diperoleh dan untuk apa ia digunakan, semua harus dipertanggung jawabkan



Pengolahan harta dalam islam

 Ada 3 poin penting dalam pengelolaan harta kekayaan dalam Islam (sesuai Al-Qur¶an danHadits)  yaitu:

1. Larangan mencampur-adukkan yang halal dan batil. Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89): 19 Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan(yang halal dan yang bathil)
2. Larangan mencintai harta secara berlebihan Hal ini sesuai dengan Q.S. Al-Fajr (89) 20 Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
3. Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, hartanya dankehormatannya (hadits Muslim).


Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:

1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunandan monopoli) 
2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraanmaterial-spiritual)
4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatandalam aktivitas ekonomi maupun non ekonomi.
5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitastransaksi ekonomi.


Ada beberapa ketentuan hak milik pribadi untuk sumber daya ekonomi dalam Islam:
1. harta kekayaan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif (melarang penimbunan dan monopoli)
2. pembayaran zakat serta pendistribusian (produktif/konsumtif)
3. penggunaan yang berfaidah (untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan material-spiritual)
4. penggunaan yang tidak merugikan secara pribadi maupun secara kemasyarakatan dalam aktivitas ekonomi maupun    non ekonomi
5. kepemilikan yang sah sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah dalam aktifitas transaksi ekonomi.

SISTEM EKONOMI ISLAM
Secara garis besar sistem ekonomi Islam mengambil posisi tengah antara dua sistem ekstrem tersebut. Islam, meskipun mengakui motif laba, mengikat motif itu pada syarat-syarat moral, sosial, dan pembatasanm diri. Secara detail sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut :
1.Pandangan Islam dalam masalah Harta
 2.Pemilikan Harta dapat dilakukan melalui usaha/amal (aktifitas ekonomi),yang halal dan berdasarkan aturanNya.
 3.Kepemilikan kolektif/bersama dibolehkan adanya pada barang/benda atau sumber-sumber alam yang dibutuhkan    atau mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Pengelolaannya diserahkan pada Negara.
 4.Keadilan Distribusi Pendapatan.

Ditetapkan beberapa aturan dalam perdagangan sebagai berikut:

1. Harus jujur dalam takaran dan timbangan, tidak boleh mengurangi atau berbuat curang
2. Dilarangnya praktek jual beli Talaqqi rukban yaitu monopoli barang sebelum sampai pasar dengan maksud mempermainkan harga.
3. Dilarangnya Kanzul Mal atau praktek penimbunan barang yang amat diperlukan masyarakat, dengan maksud menahannya dan menjualnya ketika harga barang tersebut naik di pasaran.
4. Pemerintah seyogyanya tidak melakukan Tasir ( penetapan harga secara sepihak pada satu produk tanpa melihat kondisi pasar). Campur tangan pemerintah pada saat harga barang-barang di pasar tidak menentu, hendaknya dalam bentuk pengadaan barang atau subsidi.


Kamis, 11 Oktober 2012

KUATNYA AMARAH MATAHARI DI BUMI


VIVAnews -- Pada Selasa 7 maret 2012 yang lalu, dua lidah api raksasa terlontar dari Matahari. Memicu badai yang mencapai bumi dua hari sesudahnya. Meski dikatakan sebagai yang terbesar dalam 5 tahun, efeknya tak sampai merusak satelit yang mengorbit Bumi.

Namun, badai belum berakhir. Peneliti Lembaga Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin memperkirakan, frekuensi dan kekuatan badai matahari akan semakin meningkat, seiring dengan waktu puncak masa aktif matahari yang terjadi antara tahun 2012 sampai 2014. Tahun 2013 menjadi klimaks siklus 11 tahunan badai matahari yang dimulai pada 2009.

Badai Matahari akan timbul lagi dengan lebih kuat sampai puncak aktivitas matahari pada pertengahan 2013, katanya kepada VIVAnews, Selasa 13 Maret 2012.

Untuk frekuensi, lanjutnya, jika beberapa waktu lalu badai matahari terjadi sepekan sekali, kemungkinan saat ini sampai pertengahan 2013, dapat terjadi setiap hari. Untuk kekuatannya juga meningkat, saat ini skala 6, dan menjelang puncak aktivitas bisa mencapai skala 9.

Namun, masyarakat tak perlu khawatir, apalagi panik. Sebab, kekuatan skala 9 hanya berpotensi merusak satelit yang mengorbit bumi dan tidak menganggu aktivitas manusia di bumi. "Secara umum manusia tetap aman, kita dilindungi magnetosfer dan atmosfer," katanya.

Ia mengatakan bahwa pada tahun 2000 pernah terjadi, kekuatan matahari mencapai lebih dari skala 9, dan saat itu, hanya merusak satelit. Hanya merusak operasional satelit, ada yang rusak sementara, juga ada yang rusak permanen.
Thomas menjelaskan bahwa badai matahari yang membawa partikel bermuatan akan dibelokkan oleh medan magnet bumi, dan satelit yang terkena partikel, mengalami kerusakan instrumen. Kerusakan satelit akan berdampak pada jaringan telekomunikasi dan sinyal satelit.

Sebelumnya, ilmuwan antariksa Maggie Aderin-Pocock mengatakan, ada lima atau enam badai besar lagi yang akan datang dalam 18 bulan mendatang.

Meski, sejauh ini, badai Matahari tidak memberi gangguan berarti pada teknologi di Bumi, apalagi sampai mengancam keberadaan manusia. “Tapi, badai ini baru permulaan," kata Aderin-Pocock.

Sumber : http://teknologi.vivanews.com/news/read/295808-badai-matahari-akan-lebih-kuat--tiap-hari

Sabtu, 21 Juli 2012

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dgn baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Adalah
· Mengawasi aturan main yg sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan
· Menjaga stabilitas sistem keuangan
· Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang
· Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru
Tujuan Dalam Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
· Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dgn mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
· Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
· Menciptakan satu otoritas yg lebih kuat dgn memiliki sumber daya manusia dan ahli yg mencukupi
Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yg melanda di tahun 1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu maka lahirlah kesepakatan membentuk Otoritas Jasa Keuangan yg menurut undang-undang tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan dibidani berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dgn 2002 draf pembentukan Otoritas Jasa Keuangan belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004 yg menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya memuat ketentuan tentang organisasi dan tata kelola (governance) dari lembaga yang memiliki otoritas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sedangkan ketentuan mengenai jenis-jenis produk jasa keuangan, cakupan dan batas-batas kegiatan lembaga jasa keuangan, kualifikasi dan kriteria lembaga jasa keuangan, tingkat kesehatan dan pengaturan prudensial serta ketentuan tentang jasa penunjang sektor jasa keuangan dan lain sebagainya yang menyangkut transaksi jasa keuangan diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang Perbankan, Pasar Modal, Usaha Perasuransian, Dana Pensiun, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan sektor jasa keuangan lainnya. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi lahirnya UU ini selain pertimbangan Undang-Undang tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yakni ;
Sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional merupakan salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional.
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.
Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan
Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.
Harapan penataan melalui UU No.21 Tentang Otoritas Jasa Keuangan :
Penataan dimaksud dilakukan agar dapat dicapai mekanisme koordinasi yang lebih efektif di dalam menangani permasalahan yang timbul dalam sistem keuangan sehingga dapat lebih menjamin tercapainya stabilitas sistem keuangan.
Agar pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan tersebut harus dilakukan secara terintegrasi.

Asas-Asas OJK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Otoritas Jasa Keuangan berlandaskan asas-asas sebagai berikut:
Asas independensi, yakni independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK, dengan tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Asas kepastian hukum, yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan;
Asas kepentingan umum, yakni asas yang membela dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum;
Asas keterbukaan, yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara, termasuk rahasia sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Asas profesionalitas, yakni asas yang mengutamakan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan, dengan tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Asas integritas, yakni asas yang berpegang teguh pada nilai-nilai moral dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan; dan
Asas akuntabilitas, yakni asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari setiap kegiatan penyelenggaraan Otoritas Jasa Keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tugas OJK
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi :
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa;
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing); dan standar akuntansi bank;
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:  manajemen risiko; tata kelola bank; prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan pemeriksaan bank.
Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank) yang meliputi :
Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
Melakukan penunjukan pengelola statuter;
Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

 Hubungan Kelembagaan OJK dengan Bank Indonesia dan LPS.
Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan antara lain: kewajiban pemenuhan modal minimum bank, sistem informasi perbankan yang terpadu, kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri, produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya, penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank dan data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.
Dalam hal Bank Indonesia untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, akan tetapi tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank dan laporan hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada OJK paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya hasil pemeriksaan.
Jika OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia
OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Hubungan Kelembagaan OJK dengan DPR RI

Dewan Komisioner menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran OJK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Penetapan anggaran OJK terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
OJK wajib menyampaikan laporan kegiatan triwulanan dan tahunan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam hal persetujuan perjanjian internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak pada sistem keuangan nasional, OJK wajib mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber : http://pascasarjana-stiami.ac.id/2012/05/sedikit-menilik-otoritas-jasa-keuangan-menurut-uu-no-21-tentang-otoritas-jasa-keuangan/

http://domba-bunting.blogspot.com/2011/03/apa-itu-otoritas-jasa-keuangan.html


Aspek Hukum Ekonomi di Era Informasi


Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Aspek hukum ekonomi di era informasi sangat penting . Dimana pada era ini (globalisasi), dimana setiap orang di muka bumi ini sangat memerlukan informasi yang luas secara cepat dan juga bisa mengaksesnya ke dunia luas,dimana saja dan kapan saja. Untuk melakukan itu dengan nyaman harus didasari dengan adanya batasan dari itu semua berupa dalam bentuk hukum untuk memberi batasan tbagi para pihak tertentu yang terlibat supaya tidak ada pihak yang dirugikan .
Manfaat  Teknologi Informasi, media, dan komunikasi adalah bisa mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global dan modern. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi kunci utama selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif, perbuatan melawan hukum. Ini lah manfaat dan keterbatasaan teknologi informasi.
Keterbatasan Teknologi: Kesenjangan standar umum mengenai kualitas, keamanan, dan keandalan, Bandwidth yang tidak cukup, Peralatan perkembangan software masih berevolusi, Kesulitan integrasi Internet dan software EC dengan beberapa aplikasi dan database, Kebutuhan datawarehouse yang otomatis untuk menampung B2C yang besar.

Keterbatasan Non-Teknologi: Kesadaran konsumen pentingnya privasi dan keamanan data, Ketidakpercayaan EC, Regulasi Nasional dan Internasional yang perlu ditingkatkan, beberapa konsumen lebih suka menyentuh produk, Beberapa orang tidak puas dengan tanpa kertas.

Manfaat pemasaran melalui online 
Website atau Blog merupakan antarmuka yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh pebisnis untuk memasarkan produknya di Internet. Berikut ini beberapa point penting manfaat Internet bagi Organisasi, Konsumen, dan Masyarakat Informasi.

Bagi Organisasi: Capaian Global, Reduksi Biaya, Peningkatan Rantai Nilai Bisnis selalu terbuka, Customization, Spesialisasi Penjualan, Kemampuan untuk Inovasi, Percepatan waktu masuk ke pasar, Biaya Komunikasi Rendah, Pengadaan yang efisien, Peningkatan layanan dan hubungan konsumen, Material Perusaahaan yang terbaru, Membantu SME untuk kompetisi.

Bagi Konsumen: Kapan dan dimana saja, Banyak produk/jasa, Produk/jasa yang dapat ditentukan sendiri, Produk/jasa yang lebih murah, Pengiriman yang instan, Ketersediaan informasi, Kemampuan telecommuting (dari rumah), Membangun komunitas elektronik, Menemukan item unik.

Bagi Masyarakat: Kemampuan telecommuting, Lebih banyak jasa publik, Meningkatkan standar kehidupan, Mengurangi kesenjangan digital

Kontribusi sektor ICT dalam Pertumbuhan Ekonomi informasi
Pengalaman di berbagai negara membuktikan Information and Communication Technology (ICT) telah memainkan peranan yang penting, baik sebagai sektor produksi-ICT maupun sektor pengguna-ICT. Kebijakan ekonomi setiap negara juga telah mengalami pergeseran paradigma dari semula mengandalkan pada sumber daya alam, kini bergeser pada ekonomi baru atau lazim disebut dengan information economy, dan menentukan keunggulan suatu negara dalam berkompetisi di arena global. Bila peran penting ICT dikaitkan dengan upaya menjadikannya tulang punggung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, maka peningkatan perekonomian seperti halnya di Indonesia melalui pemanfaatan ICT tidak akan maju dengan cepat bila tidak didukung oleh seluruh stakeholder terkait yaitu Pemerintah, Dunia Usaha, Masyarakat.
Kontribusi ICT pada pertumbuhan ekonomi dan perkembangan sosial telah mendapat perhatian besar pada beberapa tahun belakangan ini, terutama pada isu mengenai "ekonomi baru". Sektor produksi-ICT dan sektor pengguna-ICT amat beragam, antar dan di dalam suatu negara. Fokusnya lebih banyak diberikan pada debat pengambilan keputusan oleh pemerintah, kurang melihat efeknya pada kurang waktu jangka panjang.
Di beberapa negara menunjukkan investasi dalam sektor ICT mengalami kecepatan pertumbuhan didorong oleh perluasan pasar ke negara-negara yang belum mampu mengembangkan ICT. Sebagai contoh, negara Jepang dan Amerika adalah negara dengan kecepatan pengembangan teknologi maju yang memberikan kontribusi kuat pada pendapatan nasional mereka.
Perkembangan riset dalam sektor ICT mendorong kemajuan komputer dan telekomunikasi sehingga menarik banyak investor dan perusahaan baru dalam sektor produksi-ICT. Hal ini membuat persaingan semakin ketat dan harga produk ICT menjadi rendah, sehingga terjadi peningkatan pemakaian produk ICT secara meluas dan mempengaruhi pertumbuhan produktifitas.

Pasal-pasal yang dilarang
Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, UU ITE memberikan sanksi yang cukup berat sebagaimana di atur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2).
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kesimpulan yang saya dapat kan dari tulisan ini adalah sangat lah penting di era informasi untuk pengetahuan yang luas dan cepat untuk membantu mengakses,melalui informasi,tetapi jangan lah dengan adanya akses yang cepat ini jangan sampai disalah gunakan.



Sumber :
http://ronny-ekonomi.blogspot.com
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-ekonomi.

Minggu, 03 Juni 2012

Tindak pidana penyelundupan




Tindak pidana ekonomi (TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Dalam arti luas, TPE didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU darurat no 7 tahun 1955 yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
Dalam istilah asing sering disebut : economic crimes, crime as bussiness, bussines crimes, abuse of economic power.

Ruang lingkup economic crimes sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
a. Property crimes : Perbuatan yang mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen property held by private persons or by the state)

b. Regulatory crimes : Perbuatan yang melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations)

c. Tax Crime : pelanggaran mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the liability or reporting requirements of the tax laws)
TPE meliputi juga : Penyelundupan (smuggling), tindak pidana di bidang perbankan (banking crimes), tindak pidana di bidang perniagaan (commercial crimes), kejahatan computer (computer crime), tindak pidana lingkungan hidup (environmental crime), tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan, tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.


Tindak pidana penyelundupan

Tindak pidana penyelundupan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pada hakekatnya penyelundupan diartikan sebagai perbuatan mengimpor, mengekspor,mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi formalitas pabean, yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Formalitas pabean di sini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam hal ekspor dan impor.
Penyelundupan dibedakan menjadi 2 (dua), yakni :

a. Penyelundupan fisik : setiap kegiatan memasukkan adat mengeluarkan barang (ke/dari Indonesia) tanpa dokumen.

b. Penyelundupan administratif : setiap kegiatan memasukkan atau mengeluarkan barang yang ada dokumennya tetapi tidak sesuai dengan jumlah/ jenis atau harga barang yang ada di dalamnya.
(Pelajari pasal 102-106 UU Kepabeanan)

Pasal 102 : ”Barang siapa mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan Undang-undang kepabeanan dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”. Pasal ini merupakan ”delik berkualifikasi” atau ”delik dengan nama” sebagaimana dalam pasal 262,378 KUHP.

Pengertian ”tanpa mengindahkan undang-undang kepabeanan ” adalah sama sekali tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Kepabeanan . Jadi jika seseorang telah menindahkan ketentuan meski tidak sepenuhnya, tidak termasuk perbuatan yang dapat dipidana. Pasal ini mengandung esensi penyelundupan fisik.
Sedangkan pasal 103 dianggap mengatur penyelundupan administratif, meski tidak terang-terangan menyebutkan demikian.





Pertanggungjawaban Pidana

Berdasarkan undang-undang Kepabeanan dapat diidentifikasikan sistem pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai berikut :

a. Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan :
- orang perorang (ps 102) dan Koorporasi (ps 108)
- pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan pengusaha Pengangkutan
(ps 106)

b. pertanggunjawaban berdasarkan kesalahan :
baik percobaan, kesengajaan, kelalaian dapat diancam dengan pertanggungjawaban pidana mutlak (strict liability) maupun pertanggungjawaban pidana pengganti (vicarious liability).

Sanksi Pidana

Perumusan sanksi dengan sistem pidana kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda. Pidana pokok :
a. penjara : maksimal 8 tahun
b. kurungan
c. denda : maksimal Rp500.000.000,00
d. Sanksi administratif yang bervariatif.

Daluarsa penuntutan 10 tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.

Kewenangan penyidikan

Selain penyidik Polri, kewenangan penyidikan diberikan kepada :
a. PPNS di lingkungan Dirjen Bea dan cukai (ps 112) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

b. Penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung. Penghentian penuntutan dilakukan atas permintaan menteri Keuangan dan demi kepentingan penerimaan negara. Namun demikian tetap dijatuhi sanksi membayar bea masuk yang tidak atau kurang bayar ditambah dengan sanksi administratif denda 4 kali jumlah bea masuk yang tidak atau kurang bayar.



sumber: http://lentera-vita.blogspot.com/2009/10/tindak-pidana-ekonomi.html

Undang-Undang Tindakkan Penimbunan Barang



Tidak pidana ekonomi kita tentu sudah pernah mendengar mengenai kata itu tapi apakah yang sebenarnya yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi ?. yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi secara umum adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.

Sebagaimana tindak pidana lainya tindak pidana ekonomi juga merupakan salah satu bentuk kejahatan, namun berbeda dengan kejahatan lainnya kejahatan ekonomi adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukakan terhadap semua bentuk kegiatan ekonomi termasuk juga dalam bidang keuangan,misalnya : penyelendupan dan penimbunan barang teramasuk bentuk kejahatan,merugikan masyarakt dan Negara seperti di bawah ini.

Penyelundupan dan penimbunan barang 
Menaikkan harga barang yang tadinya murah menjadi mahal akibat barang tersebut di selundupkan atau di timbun,ketika harga barang tersebut akan melonjak naik harganya,serta melebihi harga faktur,dan  juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan,kasus ini sudah melanggar undang-undang penyembunyian barang atau penimbun,ini merupakan contoh kegiatan tindak pidana ekonomi yang notabene melanggar undang-undang tindakan pidana ekonomi. Alasan dari kasus diatas melanggar undang-undang tindak pidana ekonomi adalah karena teleh terjadi penyelundupan atau penimbunan barang tertentu yang di mana sangat merugikan masyarakat dan Negara. Karena masyarakat mempunyai kebutuhuan hidupnya,diamana saat ini sumber kebutuhan masyarakat semakin susah dan sulit di dapat apa lagi untuk di luar-luar daerah sangat sulit mendapatkan sumber kebutuhan akibat penyelundupan,menjadikan kebutuhan hidup menjadi tidak setabil dan sulit dicari hingga bisa menjadi langka seperti contoh : minyak tanah,yang langka dan sulit dicari hingga harganya pun sangat mahal per liter melebihi Gas,akibat ulah para penyelundup dan penimbun disini pemerintah harus melakukan tindakan hukuman atau pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut yang telah merugikan Negara dan masyarakat demi kepentingannya sendiri.
kejahatan yang disebutkan di atas masih adalah tindak kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana ekonomi. Undang-undang mengenai tindak pidana ekonomi di Indonesia diatur menurut UU No 7/Drt/1955 undang undang tersebut merupakan salah satu undang undang pertama yang mengatur mengenai tindak pidana ekonomi, dalam undang undang tersebut kualifikasi tindak pidana ekonomi adalah :
pertama-pertama diserahkan kepada UU yang bersangkutan, artinya bahwa suatu jenis tindak pidana ekonomi merupakan kejahatan itu apakah tindak pidana (pelanggaran maupun kejahatan) diserahkan sepenuhnya kepada UU yang bersangkutan

dalam hal dimana UU tidak menentukan, maka dalam hal ini yang dipakai ukuran adalah unsur "kesengajaan" artinya: apabila dilakukan sengaja, maka merupakan kejahatan sedangkan dilakukan tidak sengaja, maka tindak pidana tersbut merupakan pelanggaran
Sanksi dan hukuman yang ditetapkan oleh UU No 7/Drt/1955 sendiri dapat kita bagi menjadi beberapa bagian yaitu :

Hukuman Pokok "hukuman pokok sama dengan hukuman pokok yang disebut dalam KUHP (ps. 10 KUHP) akan tetapi maksimum pokok itu adalah lebih berat". Bunyi hukuman pokok ini terdapat dalam pasal 6 UU no 7/Drt/1955, hukuman pokok ini terus mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman perubahan ini antara lain adalah pada (a) berdasarkan pasal 11, pasal 6 ayat i sub a kata-kata lima ratus ribu diubah menjadi satu juta dan pada (b) berdasarkan UU No 21/Prp/1959 yang meuat sanksi antara lain sebagai berikut: denda 30 kali (30 juta), jika menimbulkan kekacuan ekonomi dalam masyrakat, sanksi : hukuman mati atau 20 tahun penjara. Dalam hal ini penjelasan resmi UU No 21/Prp/1959, antara lain memuat: "menurut UU darurat nomor 7 tahun 1955 ada kemungkinan untuk hakim memilih antara hukuman badan atau denda atau menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut, menerut peraturan pemerintah pengganti UU ini hakim harus menjatuhkan kedua-dua sanksi tersebut
Hukuman Tambahan yang dimuat dalam pasal 7 UU 7/DRT/1955, yaitu :
A. Pencabutan hak-hak tersebut dalam pasal 35 Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk waktu sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun lebih lama dari hukuman kawalan atau dalam hal dijatuhkan hukuman denda sekurang-kurangnya enam bulan dan selama-lamanya enam tahun;

B. Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidana ekonomi dilakukan, untuk waktu selama-lamanya satu tahun;

C. Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, dengan mana atau mengenai mana tindak-pidana ekonomi itu dilakukan, atau yang seluruhnya atau sebagian diperolehnva dengan tindak-pidana ekonomi itu, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang-barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan;

D. Perampasan barang-barang-tak-tetap yang berwujud dan yang tak berwujud, yang termasuk perusahaan si-terhukum, di mana tindak-pidan ekonomi itu dilakukan, begitu pula harga-lawan barang-barang itu yang menggantikan barang-barang itu, tak perduli apakah barang atau harga-lawan itu kepunyaan si-terhukum atau bukan, akan tetapi hanya sekadar barang-barang itu sejenis dan, mengenai tindak-pidananya, bersangkutan dengan barang-barang yang dapat dirampas menurut ketentuan tersebut sub c di atas;
E>Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan kepada si-terhukum oleh Pemerintah berhubung dengan perusahaannya, untuk waktu selama-lamanya dua tahun;



referensi : 
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_drt_1955.htm
http://tyokronisilicus.wordpress.com/2010/05/21/ancaman-pidana-dan-sanksi-pidana-dalam-tindak-pidana-ekonomi/
http://www.scribd.com