Akuntan Publik adalah akuntan yang memperoleh izin dari mentri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di indonesia. Ketentuan mengenai akuntan public di indonesia diatur dalam peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
Akuntan publik memiliki tugas pokok yang termasuk kedalam bidang jasa atestasi dan non atestasi, yang termasuk kedalam jasa atestasi adalah akuntan public yang bertugas mengaudit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan informasi performa keuangan juga mereview atas laporan keuangannya. Dan jasa non astetasi adalah akuntan publik yang bertugas penghitungan keuangan,manajemen, konsultasi, kompilasi dan perpajakan. Dilihat dari fungsi umumnya pada akuntan publik adalah akuntan public dapat memberikan informasi bagi para pengambil keputusan tentang peristiwa ekonomi yang penting dan mendasar, selain itu juga menyediakan informasi tentang bagaimana caraya ntuk mengalokasikan sumber-sumber yang terbatas, contohnya tenaga kerja, modal, dan bahan baku untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh pemerintah.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai negara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kerangka standar dari USGAAP telah ditetapkan oleh SEC (Securities and Exchange Commission) sebuah badan pemerintah quasijudisial independen di Amerika Serikat yang didirikan tahun 1934. Selain SEC, tcrdapat pula AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) yang bcrdiri sejak tahun 1945. Sejak tahun 1973, pengembangan standar diambil alih oleh FASB (Financial Accominting Standard Board) yang anggota-angotanya terdiri dari wakil-wakil profesi akuntansi dan pengusaha.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabah nya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Fungsi Etika :
1 Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2 Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3 Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
· Kebutuhan Individu
· Tidak Ada Pedoman
· Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
· Lingkungan Yang Tidak Etis
· Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
· Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan.
· Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
· Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
· Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
· Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
· Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
· Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Uu nomor 5 tahun 2011 tentang kode etik akuntan publik dalam menghadapi IFRS
International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi yang memberikan penekanan pada penilaian (revaluation) profesional dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu. Standar ini muncul akibat tuntutan globalisasi yang mengharuskan para pelaku bisnis di suatu Negara ikut serta dalam bisnis lintas negara. Untuk itu diperlukan suatu standar internasional yang berlaku sama di semua Negara untuk memudahkan proses rekonsiliasi bisnis. Perbedaan utama standar internasional ini dengan standar yang berlaku di Indonesia terletak pada penerapan revaluation model, yaitu kemungkinkan penilaian aktiva menggunakan nilai wajar, sehingga laporan keuangan disajikan dengan basis ‘true and fair‘ (IFRS framework paragraph 46).
Indonesia yang tadinya berkiblat pada standar akuntansi keluaran FASB (Amerika), mau tidak mau harus beralih dan ikut serta menerapkan IFRS karena tuntutan bisnis global. Mengadopsi IFRS berarti menggunakan bahasa pelaporan keuangan global, yang akan membuat perusahaan bisa dimengerti oleh pasar dunia (global market). Firma akuntansi big four mengatakan bahwa banyak klien mereka yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global. Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi lintas Negara.
Menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi Asean ) dan Pasar bebas AFTA pada tahun 2015 mendatang, para akuntan publik di indonesia secara tidak langsung harus mengikuti standar laporan keuangan IFRS. Apalagi Undang-Undang No.5 Tentang Akuntan Publik memang sudah nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di kancah nasional.
Berikut adalah pasal-pasal pada UU No. 5 Tahun 2011 yang mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia :
Pasal 7
(1) Akuntan Publik Asing dapat mengajukan permohonan izin Akuntan
Publik kepada Menteri apabila telah ada perjanjian saling pengakuan
antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara dari Akuntan
Publik Asing tersebut.
Pasal 17
(1) KAP yang mempekerjakan tenaga kerja profesional asing harus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Komposisi tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP
paling banyak 1/10 (satu per sepuluh) dari seluruh tenaga kerja
profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada KAP yang
bersangkutan.
Berdasarkan Pasal di atas jelas sekali bahwa peraturan di Indonesia membuka ruang bagi akuntan publik asing untuk memperoleh izin untuk menjual jasa audit di Indonesia dan akan menyebabkan persaingan yang lebih luas serta sulit bagi akuntan publik dalam negeri.
Secara tidak langsung, kondisi seperti ini bisa membuat akuntan Indonesia kehilangan pangsa pasar karena perusahaan-perusahaan di Indonesia tentunya akan lebih memilih untuk merekrut akuntan asing yg sudah lebih dulu paham tentang standard IFRS.
Dengan demikian, Akuntan Publik dalam negeri dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta pengetahuannya tentang standar yang ditetapkan oleh IFRS agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik dan dapat bertahan serta bersaing dengan Akuntan Publik Asing.
Sumber :
http://www.setjen.depkeu.go.id/download/ppajp/UUNo5Tahun2011tentangAkuntanPublik.pdf
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/11/ifrs-dan-konvergensi-ifrs-di-indonesia.html
Peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik.
http://iaisertifikasi.blogspot.com/2013/03/konvergensi-ifrs-menghadapi-tantangan.html
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/06/24/122184
TUGAS KAMPUS
Sabtu, 30 November 2013
Minggu, 21 April 2013
Bahasa inggris toefl 2
Nama : Akhmad Saeful Bahri
Kelas : 3EB04
Npm : 20210474
4. The question : Anne is not playing basketball.Bob is not playing basketball.
Answer : Neither Anne nor Bob is not playing basketball.
7. The question : My brothers don't have pen.my brothers don't have paper.
Answer : My brothers don’t have either pen or paper.
10. The question : Boy is not searching for those books.Bill is not searching for those books.
Answer : Not only Boy but also Bill is not searching for those books.
Kamis, 04 April 2013
Tugas Bahasa Inggris
Nama : Akhmad Saeful Bahri
Kelas : 3 EB 04
Npm : 20210474
7. He couldn’t gave me
a good reasons, for what he did.
Kelas : 3 EB 04
Npm : 20210474
4. If she borrows
your coat, then you should be
able to borrow her.
A B C D
Answer : A
It should be : borrowed
A B
C D
Answer : A
It should be : give
4. Tom and her sister studies
biology last year, and so does Jean.
A B C D
Answer : A
It should be : "Tom and His" not Tom and her
Sabtu, 12 Januari 2013
CONTOH KALIMAT EFEKTIF DAN TIDAK EFEKTIF
Kalimat efektif dan tidak efektif
Kalimat efektif adalah kalimat yang dapat mengungkapkan gagasan pemakainya secara tepat dan dapat dipahami oleh pendengar atau pembaca secara tepat pula. Sedangkan kalimat tidak efektif kebalikannya. Kalau gagasan yang disampaikan sudah tepat, pendengar atau pembaca dapat memahami pikiran tersebut dengan mudah, jelas, dan lengkap seperti apa yang dimaksud oleh penulis atau pembicara.
Akan tetapi, kadang-kadang harapan itu tidak tercapai. Misalnya, ada sebagian lawan bicara atau pembaca tidak memahami apa maksud yang diucapkan atau yang dituliskan. Supaya kalimat yang dibuat dapat mengungkapkan gagasan pemakainya secara tepat, unsur kalimat-kalimat yang digunakan harus lengkap. Artinya, unsur-unsur kalimat seharusnya ada yang tidak boleh dihilangkan. Sebaliknya, unsur-unsur yang seharusnya tidak ada tidak perlu dimunculkan.
Sebuah kalimat efektif mempunyai ciri-ciri khas, yaitu kesepadanan struktur, keparalelan bentuk, ketegasan makna, kehematan kata, kecermatan penalaran, kepaduan gagasan, dan kelogisan bahasa.
A. Kesepadanan
Yang dimaksud dengan kesepadanan ialah keseimbangan antara pikiran (gagasan) dan struktur bahasa yang dipakai. Kesepadanan kalimat ini diperlihatkan oleh kesatuan gagasan yang kompak dan kepaduan pikiran yang baik. Kesepadanan kalimat itu memiliki beberapa ciri, seperti tercantum di bawah ini:
Kalimat itu mempunyai subjek dan predikat dengan jelas. Ketidakjelasan subjek atau predikat suatu kalimat tentu saja membuat kalimat itu tidak efektif. Kejelasan subjek dan predikat suatu kalimat dapat dilakukan dengan menghindarkan pemakaian kata depan di, dalam bagi untuk, pada, sebagai, tentang, mengenai, menurut, dan sebagainya di depan subjek.
Contoh kalimat efektif dan tidak efektif:
kalimat tidak efektif : Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah.
kalimat efektif : Semua mahasiswa,perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah.
kalimat tidak efektif : Kedua kapten dari masing-masing tim saling bertatap-tatapan.
kalimat efektif : Kedua kapten dari masing-masing tim saling bertatapan.
kalimat tidak efektif : Semua orang tau bahwa makhluk hidup pasti mati.
kalimat efektif : Semua orang tahu bahwa makhluk hidup pasti mati.
kalimat tidak efektif : Motor yang diparkir yang di ujung itu miliknya.
kalimat efektif : Motor yang di parkir di ujung itu miliknya.
kalimat tidak efektif : Banyak juga yang mengira kalau dia itu seorang konglomerat.
kalimat efektif : Banyak juga yang mengira bahwa dia seorang konglomerat.
kalimat tidak efektif : Dia berhasil terhindar daripada kecelakaan itu.
kalimat efektif : Dia berhasil terhindar dari kecelakaan itu.
kalimat tidak efektif : Mereka mengumpulkan tugas itu di dosennya.
kalimat efektif : Mereka mengumpulkan tugas itu kepada dosennya.
kalimat tidak efektif : Rapat tadi dihadiri oleh pimpinan dan para staf-stafnya.
kalimat efektif : Rapat tadi dihadiri oleh pimpinan dan para stafnya.
Sumber : mastugino.blogspot.com
wrongaway.blogspot.com/2009/11/contoh-kalimat-tidak-efektif-dan.html
CONTOH PARAGRAF GENERALISASI,ANALOGI DAN KAUSALITAS.
PARAGRAF GENERALISASI
Paragraf
generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data
yang sesuai dengan fakta. paragraf generalisasi ini merupakan salah satu dari
paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran
induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat jelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris
yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama
sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun
dengan cara menyajikan beberapa kalimat jelas sebagai alasan bersifat khusus
untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai
kalimat utama.
Berikut ini adalah contoh dari
paragraf generalisasi:
Direktur
Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar memperkirakan bahwa kekeringan di sejumlah
daerah tidak akan mengganggu stok beras nasional. Bahkan, rencana impor 2007
akan diundur untuk 2008 karena produksi beras dalam negeri dalam beberapa bulan
mendatang mencukupi kebutuhan nasional. Mustafa menjelaskan bahwa stok beras
per Juli 2007 sebanyak 1,63 juta ton cukup untuk kebutuhan nasional selama 7
bulan. Rencana pengadaan 1,8 juta ton tahun ini sudah terpenuhi 1,53 juta ton
dari pembelian beras petani. Impor beras 2008 diperkirakan hanya 1,3 juta ton,
lebih sedikit 200.000 ton dari rencana impor tahun 2007. Dengan demikian,
cadangan beras nasional masih dapat mencukupi kebutuhan pangan masyarakat dan
tidak perlu dikhawatirkan sampai akhir 2007.
PARAGRAF ANALOGI
Paragraf
analogi adalah Penalaran induktif dengan membandingkan dua hal yang banyak persamaannya.
Berdasarkan persamaan kedua hal tersebut, Anda dapat menarik kesimpulan.
Berikut
ini adalah contoh dari paragraph analogi :
Para atlet memiliki latihan fisik
yang keras guna membentuk otot-otot yang kuat dan lentur. Demikian juga dengan
tentara, mereka memerlukan fisik yang kuat untuk melindungi masyarakat.
Keduanya juga membutuhkan mental yang teguh untuk bertanding ataupun melawan
musuh-musuh di lapangan. Oleh karena itu, untuk menjadi atlet dan tentara harus
memiliki fisik dan mental yang kuat.
PARAGRAF KAUSALITAS
Paragraf Sebab-Akibat
(Kausalitas)
Paragraf hubungan sebab akibat
(hubungan kausal) adalah Paragraf yang dimulai dengan mengemukakan fakta khusus
yang menjadi sebab, dan sampai pada simpulan yang menjadi akibat.
Contoh :
Grafik komputer era sekarang
semakin bagus. Dari gambar 2D sampai sekarang berkembang menjadi 3D bahkan
sebagian instansi membuat grafik 4D. Untuk membuat grafik sebagus ini,
memerlukan hardware dan software penunjang yang baik. Karena semakin banyaknya
film 3D dan diminati oleh masyarakat, permintaan pembuat grafik akan hardware
semakin tinggi. Oleh karena itu, hardware dan software penunjang grafik
komputer semakin mahal, bagus dan bermacam-macam.
Sumber
: Carapedia.com
makalahpendidikan.blogdetik.com
jastroklasik.blogspot.com
Jumat, 23 November 2012
KERANGKA KARANGAN
Topik : Kegiatan Acara Turnamen Basket Antar Kampus Tahun 2009
I.
Kegiatan Pembentukan Panitia Basket
II.
Kegiatan Pembukaan acara
III. Kegiatan
Basket
IV. Kegiatan
Penutupan acara
Kegiatan Acara Turnamen Basket Antar Kampus :
1. Kegiatan Pembentukan Panitia
1.1 Kegiatan
Pemilihan Ketua Panitia dan Wakil Panitia
1.2 Kegiatan
Pemilihan Seksi-seksi Panitia
1.3 Jadwal Rapat
Panitia
1.4 Penyusunan
Anggaran
1.5 Penyusunan Acara
1.5.1 Penyusunan
Acara utama
1.5.2 Penyusunan
Acara untuk penutup
1.6 Acara
Penutupan
2. Kegiatan Pembukaan Acara
2.1 Sambutan dan
Doa dari panitia
2.2 Pertandingan
Eksebisi
3. Kegiatan Basket
3.1 Kegiatan Basket
3.1.1 Babak
Penyisihan
3.1.2 Babak
perempat final
3.1.3 Babak
Semifinal
3.1.4 Perebutan
Juara 3
3.1.5 Final
4. Kegiatan Penutup
4.1 Kata Sambutan
4.1.1 Kata Sambutan
Ketua Panitia
4.2 Pembagian
Hadiah
4.3 Hiburan
4.3.1 Sexy Dancer
4.3.2 Band
4.3.3 Street Ball
4.4 Ucapan Terimakasih dan Kalimat Penutup oleh
Ketua Panitia Penyelenggara Basket Ball
Kamis, 22 November 2012
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.Kata bank berasal dari Bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Dan Bank pun bisa dibilang adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk,simpanan giro,tabungan,dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Jasa Perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana. baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut:
a. Jasa setoran seperti telepon, listrik, air
b. Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiunan, atau hadiah
c. Jasa pengiriman uang (transfer)
d. Kliring
e. Penjualan mata uang asing
f. Penyimpanan dokumen
g. Jasa cek wisata
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syari’ah, dan juga BPR Syari’ah (BPRS). Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan, juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar dunia perbankan, seperti sektor riil dalam perekonomian, politik, hukum, dan sosial. Perkembangan faktor internal dan external tersebut menyebabkan kondisi perbankan di Indonesia dapat dikelompokan dalam 4 periode. Masing-masing periode mempunyai ciri khusus yang tidak dapat disamakan dengan periode lainnya. Deregulasi di sektor riil dan moneter yang dimulai sejak tahun 1980-an serta terjadinya krisis ekonomi di Indonesia sejak akhir tahun 1990-an adalah dua peristiwa utama yang telah menyebabkan munculnya empat periode kondisi perbankan di Indonesia sampai dengan tahun 2000.
Perubahan bank dari periode 1988 - 2002
1. Periode 1988-1966
Dalam periode ini banyak bank-bank yang bermunculan berskala kecil dan menengah karena dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988.
2. Periode 1977-1989
Dalam periode ini berbanding terbalik dengan periode sebelumnya karena banyak bank yang mengalami krisis keuangan dan perbankan. Bank Indonesia,Pemerintah,dan lembaga-lembaga masyarakat melakukan rekapitalis perbankan hingga menelan dana Rp 400 triliun.
3. Periode 1999-2002
Krisis pun semakin parah pada periode ini bank Indonesia dan pemerintah melakukan pembenahan di sector perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi system keuangan dan mencegah terulang nya krisis.
4. Periode 2002-sekarang
Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara laincredit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain (reksadana dan bancassurance)
Memasuki tahun 1990-an, BI mengeluarkan Paket Kebijakan Februari 1991 yang berisi ketentuan yang mewajibkan bank berhati-hati dalam pengelolaannya. Pada 1992 dikeluarkan UU Perbankan menggantikan UU No. 14/1967. Sejak saat itu, terjadi perubahan dalam klasifikasi jenis bank, yaitu bank umum dan BPR.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tersebut diatur kembali struktur perbankan, ruang lingkup kegiatan, syarat pendirian, peningkatan perlindungan dana masyarakat dengan jalan menerapkan prinsip kehati-hatian dan memenuhi persyaratan tingkat kesehatan bank, serta peningkatan profesionalisme para pelakunya.
Dan kini perkembangan Perbankan di Indonesia sangat cepat sekali, dengan adanya bank-bank yang berdiri di Indonesia membuat para masyarakat dengan mudah menyimpan tabungannya di bank-bank yang sudah ada di Indonesia ini, dengan banyaknya simpatisan masyarakat terhadap bank-bank yang berdiri, menjadi salah satunya yang membuat perkembangan perbankan yang ada di Indonesia sangat pesat sekali perkembangannya.
Dizaman yang serba canggih ini semua kegiatan lebih tambah mudah. Contohnya kegiatan yang ada di perbankan yang memakai perkembangan teknologi yang sudah mulai banyak bermunculan, yang mempermudah menghubungkan antara nasabah dengan bank itu sendiri. Perbankan saat ini sangat dibutuhkan sekali oleh para kalangan masyarakat untuk melakukan transaksi-transaksi dengan mudah didalam negri dan antar negara sekali pun.
Dengan undang-undang tersebut juga ditetapkan penataan badan hukum bank-bank pemerintah, landasan kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip bagi hasil (syariah), serta sanksi sanksi ancaman pidana terhadap yang melakukan pelanggaran ketentuan perbankan.
Untuk meningkatkan praktek kehati-hatian bagi perbankan, Bank Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan tanggal 28 Februari 1991 (Pakfeb 1991) tentang Penyempurnaan Pengawasan dan Pembinaan Bank, yang memulai penerapan rambu-rambu kehati-hatian yang mengacu pada standar perbankan internasional yang antara lain meliputi ketentuan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum, Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.
perkembangan perbankan di Indonesia mengalami pasang surut, dimulai dari adanya ketentuan deregulasi di bidang perbankan tahun 1988. Pemerintah memberikan kemudahan untuk mendirikan bank, cukup dengan setor modal sebesar Rp 10 milyar saja. Pada awal tahun 90an telah berdiri 243 bank dengan jumlah kantor sekitar 9.000 buah. Pada saat itu pemilik/pengurus bank kurang memperhatikan faktor prudential banking dan pengelolaan bank yang baik. Asas good corporate governance diabaikan sama sekali, bank dijadikan kasir untuk memenuhi kepentingan pemilik, sehingga dengan seenaknya memerintahkan pengelola bank untuk mengucurkan kredit kepada kroninya atau perusahaan yang terkait tanpa memperhatikan keamanan dan kemampuan untuk mengembalikan kreditnya. Banyak ketentuan bank yang dilanggar oleh pengurus maupun pengelola bank, sebagai contoh batasan maksimum pemberian kredit (BMPK) kepada grup pemilik 10% diberikan sampai 90% dari total kredit, pembebanan biaya pribadi dari pengelola kepada perusahaan. Definisi bank menurut UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perbankan yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perkembangan di Indonesia saat ini semakin membaik meski tekanan krisis keuangan global semakin terasa. Hal tersebut terlihat dari berkurangnya keketatan likuiditas perbankan dan tumbuhnya total kredit perbankan. Perekonomian Indonesia masih mengalami pasang-surut, pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi yang dijalankan secara bertahap pada sektor keuangan dan perekonomian. Salah satu maksud dari kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah upaya untuk membangun suatu sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Dampak dari over regulated terhadap perbankan adalah kondisi stagnan dan hilangnya inisiatif perbankan. Hal tersebut mendorong BI melakukan deregulasi perbankan untuk memodernisasi perbankan sesuai dengan tuntutan masyarakat, dunia usaha, dan kehidupan ekonomi pada periode tersebut.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.newsbanking.com/2010/09/prospek-ekonomi-indonesia-2010-2011.html
Langganan:
Postingan (Atom)